Breaking:

Kembali Ke Index Video


Kasi Pidsus Kejari Bantul Bicara Soal Jatimulyo Dlingo ’ Lurah, Uang Bumkal Sudah di Kembalikan Ke Rekening ‘Warga Amankah ?

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:00 WIB
Dibaca: 341
Kasi Pidsus Kejari Bantul Bicara Soal Jatimulyo Dlingo ’ Lurah, Uang Bumkal Sudah di Kembalikan Ke Rekening  ‘Warga Amankah ?
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Muh Hendra Setia ketika di temui awak media dikantornya Bantul Kamis siang 21 Mei 2026

Bantul – media digital pastvnews.com, perkara yang menjadi sorotan masyarakat kabupaten bantul sangat memprihatinkan bahkan sudah ada yang masuk ke meja sidang atau menjadi tersangka berkaitan dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang di sejumlah kalurahan hingga ada yang menjadi tersangka dan menjalani sidang tipikor.

Tiga desa akhir -akhir ini di tahun 2026 menjadi perhatian public, seperti dari kalurahan srimulyo sudah mensidangkan lurah Wajiran dalam kasus sewa - menyewa TKD yang tak berizin Gubernur,

REAKSI CEPAT

Kedua  kasus dana desa di wonokromo pleret dan yang paling akhir adalah dugaan kasus pembangunan lapangan di kedung Dayak Jatimulyo dan menguapnya dana 290 juta uang bumkal yang rencana untuk usaha bumkal yang ada pembangunan kandang kambingnya namun gagal tak beroperasi.

Atas banyaknya perkara tentu kejati bantul sigap dalam melaksanakan tugasnya, sebut saja untuk yang kasus Bumkal Jatinulyo, memang telah di respon dengan cepat atas laporan dari warga,

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul, Muh Hendra Setia ketika di temui awak media dikantornya Bantul Kamis siang 21 Mei 2026 menaggapi wartawan cukup komplit

Hendra mengungkapkan tim Pindus telah bekerja untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penyelewengan atau penyalahgunaan dana di lingkungan pemerintahan Kelurahan Jatimulyo tersebut.

Tentu kami melakukan serangkaian kerja bahkan turun kelapangan berkaitan dengan penanganan perkara kasus di Jatimulyo terutama masalah Bumkal, Namun karena belum cukup bukti untuk di tingkatkan maka prosesnya dihentikan awal Mei 2026 karena kami, saat itu memiliki batas waktu dalam penyelidikan 14 hari, sedang untuk surat perintah penyelidikan itu sendiri diterbitkan pada Maret  2026 yang lalu "ungkapnya

Di tambahkan penyelidikan itu ya tentunya bertujuan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana  atau tidak, katanya.

Apabila kejari menemukan adanya dugaan peristiwa pidana penyalahgunaan dana, maka jelas kami akan naikkan ke tahap berikutnya,

Kami memastikan dalam merespon dan memproses penanganan sebuah perkara berjalan objektif dan transparan serta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur  (Sop)  tandas Hendra.

DI PANGGIL KEJAKSAAN

Sedang rangkuman infotmasi yang di himpun media dalam kasus Jatimulyo ini setidaknya sejumlah orang seperti  Lurah, Ketua Bamnuskal, Sekdes, Ketua TPK, Bendahara, Dukuh yang berkait lokasi, dan lainnya serta ketua Bumkal kabarnya juga telah dipanggil,

Adanya informasi tersebut awak media mencocokan data informasi, selanjutnya  menanyakan kepada kasi Pidsus dimana Kasi tersebut membenarkan telah memanggilnya untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kegiatan penyelidikan.

 

Di akhir perbincangan dengan wartawan media pastvnews.com, Hendra mempertegas, kami tetap menerima laporan masyarakat untuk dapat kembali membuka setiap kasus, namun harus dengan data yang lebih rinci sehingga dalam waktu singkat dan cepat dapat menentukan langkah berjenjang ‘Pungkasnya.   

BUAH BIBIR DAN ISU

Kasus dana proyek dan Bumkal Jatimulyo ini menjadi buah bibir dan percakapan serta perhatian masyarakat setempat karena belum ada yang menjadi tersangka sehingga memasuki pertengahan bulan mei 2026 isu yang muncul dan berkembang dicurigai tak berlanjut karena dugaan tertutup dengan nominal tertentu.

Atas isu - isu tersebut maka awak media lantas menggali dan mencoba menelusuri hingga ke kejaksaan yang hasilnya, sementara kasus memang dihentikan karena belum cukup bukti dan terbatasi 14 hari dari surat perintah penyelidikan

Sedang lurah Jatimulyo Mukidi ketika di samperi awak media 22 Mei 2026 di rumahnya, menyambut baik kehadiran wartawan,

Ketika  ditanya soal kasus, Lurah yang punyai joglo mewah dan bagus di padukuhan kedung dayak ini, mengatakan lapangan itu tidak ada kasus, kemudian untuk yang Bumkal saya tahu sejak dari awal bahkan karena saya juga kurang srek maka saya melaporkan ke pemkab bantul melalui  inspektorat untuk antisipasi.

Untuk ketua Bumkal sudah  total mengembalikan uangnya dan sudah selesai, saya sebagai lurah tidak akan memecatnya, namun menunggu dia untuk mengundurkan diri melalui surat saja,

untuk program bumdes tetap jalan dan tentu akan lebih berhati - hati dalam mencari sosok ketua apalagi saya sebagai penasehat, berkait dana yang di kembalikan itu masuk ke rekening Bumkal lagi.kata lurah tersebut.

Karena masih penasaran berkait kasus di Jatimulyo ini maka tim awak media 22/5/2026 juga mencoba mendatangi rumah ketua Bumkal di Badean, namun karena tak ketemu lantas mengubungi via ponselnya namun sayang yang bersangkutan hpnya sedang off . tim red’

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi