Breaking:

Kembali Ke Index Video


Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota BPKal se-Kabupaten Sleman

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:11 WIB
Dibaca: 203
Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Anggota BPKal se-Kabupaten Sleman
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, SE.MSi secara simbolis menyerahkan Kartu Ketenagakerjaan BPJS kepada lima perwakilan anggota BPKal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman.

 

Sleman - Pastvnews.com waera lintas social, Bupati Sleman Harda Kiswaya, SE. MSi menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 704 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman, Kamis 19 Februari 2026.

 

Berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Bupati kepada lima perwakilan anggota BPKal dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman.

 

Dalam sambutannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya, pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sleman terhadap tugas BPKal yang memiliki risiko kerja. Ia berharap, jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman sehingga, anggota BPKal dapat menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan regulasi secara lebih optimal.

 

Selain itu, Harda juga mengungkapkan bahwa BPKal memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di wilayah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sleman sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten dan pemerintah kalurahan.

 

"Kami Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan panjenengan semua sangat menentukan keberhasilan pembangunan. BPKal adalah bagian penting dalam mengawal pembangunan di wilayah masing-masing,” ujar Harda.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono menyampaikan bahwa sebanyak 704 anggota BPKal se-Kabupaten Sleman telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

 

Kepesertaan tersebut berlaku selama satu tahun dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman. (Mar)

 

 




Video Terkait


Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi